A. Ingenhousz
Pada
tahun 1770, Joseph Priestley seorang ahli kimia Inggris memperlihatkan
bahwa tumbuhan mengeluarkan suatu gas yang dibutuhkan dalam pembakaran.
Dia mendemonstrasikan hal ini dengan cara membakar lilin dalam suatu
wadah tertutup sampai api mati. Lalu ia menyimpan setangkai tumbuhan
mint dalam ruang tertutup itu dan dapat mempertahankan nyala api sampai
beberapa hari. Meskipun Priestley tidak tahu jenis gas apa yang
dikeluarkan tumbuhan, tetapi apa yang dilakukannya memperlihatkan bahwa
tumbuhan menghasilkan oksigen ke udara.
Pada tahun 1799, seorang
dokter berkebangsaan Inggris bernama Jan Ingenhousz berhasil membuktikan
bahwa proses fotosintesis menghasilkan oksigen (O2). la melakukan
percobaan dengan tumbuhan air
Kamis, 14 Februari 2013
Rabu, 13 Februari 2013
Membuat milist
Di sini mungkin masih ada yang bingung bagai mana cara pembuatan milist, kali ini saya akan menjelaskan cara membuat milist melalui yahoogroups.com
Kamis, 31 Januari 2013
BELA NEGARA
PERATURAN
DAN DASAR HUKUM WAJIB BELA NEGARA
Beberapa dasar hukum dan
peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
DASAR HUKUM
BELA NEGARA
- UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :” Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”.
- UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) :”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan
Resensi Buku
Semua Tentang NAZA
Adi Candra S.
Identifikasi
buku
Judul buku:
Penyalahgunaan & Ketergantungan NAZA
Penulis:
Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari, Psikiater
Cetakan:
ke-1
Penerbit: balai
penerbit FKUI
Langganan:
Postingan (Atom)